Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
HAM - Sejak lahir, manusia telah
mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini
lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali
dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak
asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas
tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
Hak
Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus
jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
1. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut :
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
· Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
· Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
· Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
· Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
· Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
· Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
· Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
· Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
· Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
· Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata
cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
· Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture
Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
· Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
· Hak
mendapatkan pengajaran.
· Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
( Beberapa waktu terakhir )
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
di Indonesia
|
Menurut Pasal 1 Angka 6 No.
39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan
dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia,
baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun
kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu : a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genisida)
2. Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan
orang secara paksa
5. Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran
nama baik
4. Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan
nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah
antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di
Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang
menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan,
dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi
pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa
meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi
ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di
Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga
dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan
yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di
Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara
suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari
kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa
penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar
diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan
keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
· Orang tua
yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang
masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
· Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
· Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
· Majikan dan
atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Ø Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
Ø Guru
memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer,
dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Ø Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain.
Ø Siswa
memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Ø Siswa
melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari
sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran
HAM di masyarakat antara lain :
1. Pertikaian
antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan
main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang
tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
|
Sumber :