KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan baik serta tepat waktu dengan judul
“ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM DI INDONESIA”
Makalah ini membahas tentang
Organisasi Masyarakat di Indonesia. Dari pengertian Ormas, contoh Ormas di
Indonesia, informasi awal munculnya Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia
seperti : NU dan Muhammadiyah (MD) dan aliran-aliran baru seperti Majlis Tafsir
Al-Qur’an (MTA), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Salafi Wahabi, dan
Persatuan Islam (PERSIS). Dan tentang ajaran-ajaran yang disampaikan dalam
organisasi Islam tersebut.
Makalah ini ditulis bukan untuk
memperbesar jurang perpecahan tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan
yang tidak nyaman itu dan meluruskan apa yang seharusnya diluruskan dengan cara
menyingkap kekeliruan-kekeliruan faham-faham tersebut. Namun, meskipun begitu,
kita berusaha bersikap proporsional dalam menyikapi ajaran yang mereka
sampaikan. Artinya, apa yang baik dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta
sejalan dengan pandangan Salaf dan Ulama mayoritas, maka hal itu tidak kita kategorikan
sebagai penyimpangan atau kesesatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, covert atau tata letak atau
desain, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan ikut membantu dalam penyusunan
makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
Pekalongan, 17 Maret 2013
Peyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
…......................................................................................
i
KATA PENGANTAR
…....................................................................................
ii
DAFTAR ISI
......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
..................................................................................
1
1.1 Latar Belakang
........................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah
...................................................................................
2
1.3 Tujuan
......................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
...................................................................................
3
2.1 Pengertian Organisasi Islam (ORMAS)
.................................................
3
2.2 Beberapa Contoh Ormas, Sejarah dan Ajarannya
..................................
3
2.2.1 Nahdlatul Ulama (NU)
..................................................................
3
2.2.1.1 Latar Belakang Lahirnya
Nahdlatul Ulama (NU) ............
3
2.2.1.2 Manhaj Fikrah
Nahdliyah .................................................
4
2.2.2 Muhammadiyah (MD)
...................................................................
4
2.2.2.1 Berdirinya
Muhammadiyah (MD) ...................................
4
2.2.2.2 Macam Paham
Muhammadiyah .......................................
5
2.2.3 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
....................................
5
2.2.3.1 Awal Mula
Berdirinya LDII .............................................
5
2.2.3.2 Ajaran-Ajaran LDII
..........................................................
6
2.2.4 Salafi
..............................................................................................
7
2.2.4.1 Mengenal Salafi
................................................................
7
2.2.4.2 Ajaran-Ajaran
Salafi .........................................................
7
2.2.5 Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA)
...................................................
8
2.2.5.1 Awal Mula
Munculnya MTA ...........................................
8
2.2.5.2 Faham-Faham MTA
........................................................
8
2.2.6 Persatuan Islam (Persis)
.................................................................
9
2.2.6.1 Sejarah Singkat
Persis (Persatuan Islam) .........................
9
2.2.6.2 Metode Ijtihad
Persis .......................................................
9
2.3 Peran Ormas Dalam Islam .......................................................................
10
2.4 Sikap Umat Islam Terhadap Munculnya Ormas
.....................................
11
BAB III PENUTUP
...........................................................................................
12
3.1 Kesimpulan
..............................................................................................
12
3.2 Saran ........................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................
13
BIOGRAFI PENYUSUN ..................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Islam di Indonesia merupakan
mayoritas terbesar ummat Muslim di dunia. Ada sekitar 85,2% atau 199.959.285 jiwa dari total
234.693.997 jiwa penduduk. Walau Islam menjadi mayoritas, namun Indonesia bukanlah
negara yang berasaskan Islam.
Sejak 1980-an, perkembangan Islam
di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat
islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic
Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan,
menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya
partai-partai yang memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang
mengisyaratkan menguatnya kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat
Islam.
Selain fenomena diatas, setelah
Reformasi, kebangkitan islam ini juga ditandai oleh munculnya aktor gerakan
islam baru. Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan islam yang lama,
seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Jamaat Khair dan
sebagainya. Gerakan mereka berada diluar kerangka mainstreamproses
politik, maupun wacana dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya aktor
baru ini sering disebut “Gerakan Islam Baru” (New Islamic Movement).
Organisasi-organisasi baru ini
memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan
ormas-ormas islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan,
memiliki karakter yang lebih militant, radikal, skripturalis, konservatif, dan
eksklusif. Berbagai ormas baru tersebut memang memiliki platform yang beragam,
tetapi pada umumnya memiliki kesamaan visi, yakni pembentukan “Negara islam” (daulah
islamiyah) dan mewujudkan penerapan syariat islam, baik dalam wilayah
masyarakat, maupun negara.
Meskipun spektrum berbagai gerakan
ini cukup luas dan kompleks, tetapi secara ideologis, kelompok ini secara
keseluruhan menganut paham “salafisme radikal”, yakni berorientasi pada
penciptaan kembali masyarakat salaf (generasi Nabi Muhammad dan para
sahabatnya) dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam pada masa
kaum salaf inilah yang merupakan Islam paling sempurna. Masih murni dan bersih
dari berbagai tambahan atau campuran (bid’ah) yang dipandang
mengotori islam. Radikalisme religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman
terhadap ayat-ayat Al-qur’an dan hadis secara harfiah.
Gerakan Islamisasi versi mereka
lebih bercorak konfrontatif terhadap sistem social dan politik yang ada.
Gerakan ini menghendaki adanya perubahan mendasar terhadap sistem yang ada saat
ini (yang mereka sebut sistem sekuler atau “jahiliyah modern”) dan kemudian
berupaya menggantinya dengan sistem baru yang mereka anggap sebagai sistem
islam (nizam islami). Agenda iqamah dawlah islamiyah(mendirikan
Negara islam) dan formalisasi syariat islam, merupakan muara dari semua
aktivitas yang mereka lakukan (M. Imdadun Rahmat, 2005: x-xi)
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini masalah yang
akan dikaji adalah sebagai berikut:
1. Apakah ORMAS itu ?
2. Apa saja contoh Ormas
di Indonesia ? dan Bagaimana sejarah dan ajaran-ajaran didalamnya ?
3. Bagaimana peran Ormas
dalam Islam ? dan Bagaimana sikap umat islam terhadap munculnya Ormas ?
1.3 Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini
meliputi beberapa aspek berikut :
1. Untuk mengetahui apa
Organisasi Masyarakat Islam (Ormas) itu
2. Untuk mengetahui
contoh-contoh Ormas di Indonesia
3. Untuk mengetahui
sejarah dan metode ajaran dalam Ormas di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Organisasi Islam (ORMAS)
Organisasi massa atau
disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di
Indonesia untuk
bentuk
organisasi berbasis
massa yang tidak bertujuan
politis.
Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah
partai politik.
Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya:
agama,
pendidikan,
sosial. Maka ormas Islam dapat kita
artikan sebagai organisasi berbasis massa yang disatukan oleh tujuan untuk
memperjuangkan tegaknya agama Islam sesuai al-qur’an dan as-sunnah serta
memajukan umat Islam dalam bidang agama, pendidikan, ekonomi, sosial, dan
budaya (
Sumber:www.blog.umy.ac.id)
2.2
Beberapa Contoh Ormas, Sejarah dan Ajarannya
Berikut ini merupakan
contoh-contoh Ormas Islam yang eksis di Indonesia sebagai gambaran adanya gerak
ormas di kalangan umat Islam dalam melakukan dakwahnya.
2.2.1 Nahdlatul
Ulama (NU)
2.2.1.1 Latar
Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (
Kebangkitan
Ulama atau
Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU,
adalah sebuah
organisasi Islam besar di
Indonesia.
Organisasi ini berdiri pada
31 Januari 1926 dan bergerak di bidang
pendidikan,
sosial, dan
ekonomi. Sebab jauh
sebelum NU lahir dalam bentuk
jam’iyyah (organisasi), ia
terlebih dahulu mewujud dalam bentuk
jama’ah (
community)
yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang mempunyai karakter
tersendiri (
Ridwan, 2004: hal.169).
Dalam Anggaran Dasar hasil
Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M, secara tegas dinyatakan bahwa
kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi fiqh empat madzhab di tanah air.
Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun Asasi li Jam’iyat Nahdhatul
al-Ulama (Anggaran Dasar NU), yaitu :
a. Memegang teguh
pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin Idris
Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam Ahmad bin
Hanbal);
b. Menyelenggarakan apa
saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.
2.2.2.1 Manhaj
Fikrah Nahdliyah (Metode berpikir ke-NU-an)
Dalam merespon persoalan, baik
yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul
Ulama memiliki manhaj Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah sebagai berikut
:
1. Dalam bidang Aqidah/teologi,
Nahdlatul Ulama mengikuti Manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu
Mansur Al-Maturidi.
2. Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam,
Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu
al-Madzahib al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
3. Dalam Bidang Tasawuf, Nahdlatul
Ulama mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w.297H) dan Abu Hamid al-Ghazali
(450-505 H/1058-1111 M). (Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2012:
161-169).
2.2.2 Muhammadiyah
(MD)
2.2.2.1 Berdirinya
Muhammadiyah (MD)
Muhammadiyah merupakan sebuah
organisasi Islam modern yang berdiri di Yogyakarta pada 18 November 1912.
Organisasi ini terbentuk karena masyarakat islam yang berpandangan maju
menginginkan terbentuknya sebuah organisasi yang menampung aspirasi mereka dan
menjadi sarana bagi kemajuan umat islam. Keberadaan tokoh-tokoh Islam yang
berpandangan maju tersebut terbentuk karena pendidikan serta pergaulan dengan
kalangan Islam di seluruh dunia melalui ibadah haji. Salah seorang tokoh
tersebut ialah KH. Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan organisasi ini.
Muhammadiyah didirikan atas dasar
agama dan bertujuan untuk melepaskan agama Islam dari adat kebiasaan yang jelek
yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasul (Nana Supriatna, Jil.2,
2008: 171-172).
2.2.2.2 Macam
Paham Muhammadiyah
Hal-hal yang berkaitan dengan
paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah
sebagai berikut:
a) ‘Aqidah;
untuk menegakkan aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut
ajaran Islam;
b) Akhlaq;
untuk menegakkan nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada
ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai
ciptaan manusia;
c) ‘Ibadah;
untuk menegakkan ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan
dan perubahan dari manusia;
d) Mu’amalah
dunyawiyat; untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah SWT. (
MKCH, butir
ke-4). (
Sumber: www.blog.umy.ac.id).
2.2.3 Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII)
2.2.3.1 Awal
Mula Berdirinya LDII
Penggagas dan penghimpun
tertinggi pertama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah Al-Imam NurHasan
Ubaidah Lubis Amir (nama kebesaran dalam jama’ahnya). Nama kecilnya ialah
Madekal/Madigol atau Muhammad Madigol, keturunan asli pribumi Jawa Timur.
Faham yang dianut oleh LDII telah
dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Setelah aliran
tersebut dilarang, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI) pada tahun 1972. Lalu pada tahun 1981 berganti nama dengan Lembaga
Karyawan Dakwah Islam yang juga di singkat dengan LEMKARI.
Kemudian LEMKARI berganti nama
lagi sesuai keputusan kongres/muktamar tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan
citra lama LEMKARI yang tidak baik dimata masyarakat. (M. Amin Djamaluddin,
2008: 1-2).
2.2.3.2 Ajaran-Ajaran
LDII
Sebagian ajaran-ajaran dan
konsepsi LDII :
1. Kalau disuatu wilayah
(negara) minimal ada 3 orang dan salah satunya tidak mau mengangkat imam, maka
dikatakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya haram, shalatnya haram, hajinya
haram, dan bahkan jima’nya haram), dan kemudian statusnya disamakan dengan
orang-orang kafir.
2. Dikatakan bahwa
presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah dunia
saja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya untuk mengaji
Al-Qur’an dan al-Hadits yang hal itu berbeda dengan imam-imam mereka.
3. Mengharamkan taqlid
dalam fiqh.
4. Mengharamkan budaya-budaya
seperti yasinan, tahlilan, maulid Nabi Muhammad dan lain-lain.
5. Mereka hanya mau
mendengar pengajian isi kandungan/arti Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya dari
orang-orang yang mengaji dengan guru/imam mereka. Bagi mereka arti yang
disampaikan oleh imamnya adalah bak wahyu yang tidak boleh dibantah. Keluar
dari pemahaman yang diartikan oleh imamnya adalah sesat (Nur Hidayat
Muhammad, 2012: hal. 15).
2.2.4 Salafi
2.2.4.1 Mengenal
Salafi
Kata Salafi adalah
sebuah bentuk penisbatan kepada as-salaf. Kata as-salaf sendiri
secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman
kita.
Adapun makna teminologis As-Salaf adalah
generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah SAW. Dalam
haditsnya, “Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian
yang mengikuti mereka (tabi’in), kemudian yang mengikuti mereka
(tabi’at-tabi’in).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelompok yang sekarang
mengaku-aku sebagai Salafi ini, dahulu dikenal dengan nama Wahabi. Tidak ada
perbedaan antara Salafi yang ini dengan Wahabi. Mereka lebih tepat jika disebut
Salafi Wahabi, yakni pengikut Muhammad ibnu Abdul Wahab yang lahir di Uyainah,
Najd, Saudi Arabia tahun 1115 H (1703 M) dan wafat tahun 1206 H (1792 M).
Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyah, seorang ulama kontroversial
yang hidup di abad ke-8 H dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya (Syaikh
Idahram, 2011:23-28).
2.2.4.2 Ajaran-Ajaran
Salafi
1. Mengkafirkan sufi seperti
Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in, Ibnu Faridh, Abu Yazid al-Busthami, Ma’ruf al-Karkhi
dan lain-lain.
2. Mengkafirkan dan
menganggap sesat pengikut madzab Asy’ariyah dan Maturidiyyah.
3. Sebagian dari mereka
ada yang anti qiyas.
4. Menolak segala bentuk
bid’ah meskipun yang kategori baik (hasanah), karena menurut mereka, semua
bid’ah adalah sesat.
5. Menolak sholat
qabliyah jum’at, yang menurut mereka tidak ada dalil dan hadistnya.
6. Mereka menilai acara
yasinan dan tahlilan adalah ritual bid’ah.
7. Mereka juga ada yang
menolak ziarah kubur,
8. Mereka menolak qunut
subuh, dengan alas an hadist tentang qunut adalah dhaif semua.
9. Mereka memvonis
syirik akbar terhadap pengamal tawassul dengan lewat manusia (Nur Hidayat Muhammad,
2012: 24-27).
2.2.5 Majelis
Tafsir Al-Qur’an (MTA)
2.2.5.1 Awal
Mula Munculnya MTA
Majelis Tafsir Al-qur’an adalah
kelompok islam yang berpusat di kota Solo yang didirikan oleh Abdullah Thufail
Saputra pada tanggal 19 September 1972. Karena tidak ada kecocokan dengan
ajaran Muhammadiyah, ia mendirikan sekolah organisasi MTA. Dan Abdullah Thufail
pun menjabat sebagai ketuanya. Dan ajaran NU, seperti yasinan, membaca maulid
Nabi, adalah objek utama mereka dalam berdakwah.
Dalam menyampaikan dakwahnya,
mereka memang tidak pernah mengkritik NU secara langsung, amaliyyah Nahdhiyyin
yang sudah mengakar erat di masyarakat lah yang mereka kritik dan cela dengan
ungkapan yang sangat menyakiti pengamalnya.
2.2.5.2 Faham-Faham
MTA
Berikut beberapa faham MTA :
1. Menolak semua hadist
dhaif secara mutlak.
2. Mengharamkan
maulidan, yasdinan dan tahlilan.
3. Mengharamkan walimah
kematian 7 hari, 40 hari, 100 hari, dll.
4. Memahami hadist dan
Al-qur’andengan pemahaman pribadinya sehingga banyak sekali hukum yang
dicetuskan secara ngawur.
5. Tidak percaya adanya
ilmu santet dan tenung (sihir).
6. Menghalalkan anjing
dan memperbolehkan memakannya, meski akhir-akhir lebih melunak karena mendapat
kritikan hebat.
7. Memperbolehkan zakat
diberikan orang kafir.
8. Mengharamkan adzan
dan iqamah saat bayi dilahirkan (Nur Hidayat Muhammad, 2012:
16-18).
2.2.6 Persatuan
Islam (Persis)
2.2.6.1 Sejarah
Singkat Persis (Persatuan Islam)
Persatuan Islam (Persis) berdiri
pada permulaan tahun 1920-an, tepatnya tanggal 12 September 1923 di Bandung.
Idenya bermula dari seorang alumnus Dâr al-‘Ulûm Mekkah bernama H. Zamzam yang
sejak tahun 1910-1912 menjadi guru agama di sekolah agama Dâr al-Muta'alimîn.
Persatuan Islam menghendaki apa
yang seharusnya disakralkan dan apa yang tidak seharusnya disakralkan oleh umat
Islam. Karena penilaian terhadap sesuatu yang bersifat sakral itu berkaitan
erat dengan kualitas ketauhidan dan bahkan pula berkaitan dengan wawasan
keislaman yang dimiliki. Jika setiap berbahasa Arab identik dengan Islam,
disitu wawasan keislaman yang dimiliki seseorang adalah tergolong awam.
2.2.6.2 Metode Ijtihad Persis
1. Mendahulukan zhahîr
ayat al-Qur’an daripada ta’wîl dan memilih cara-cara tafwîdl dalam hal-hal yang
menyangkut masalah i’tiqâdiyah.
2. Menerima dan meyakini
isi kandungan al-Qur’an sekalipun tampaknya bertentangan dengan ‘aqli dan ‘ady,
seperti masalah Isra dan Mi’raj.
3. Mendahulukan makna
haqîqi daripada makna majâzi kecuali jika ada alasan (qarînah), seperti
kalimat: “Aw lamastumun nisa” dengan pengertian bersetubuh.
4. Apabila ayat
al-Qur’an bertentangan dengan al-Hadits, maka didahulukan ayat al-Qur’an
sekalipun Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih, seperti dalam hal
menghajikan orang lain.
5. Menerima adanya
nasîkh dalam al-Qur’an dan tidak menerima adanya ayat-ayat yang mansûkh (naskh
al-kulli).
6. Menerima tafsîr
dari para sahabat dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an (tidak hanya
penafsiran ahl al-bait), dan mengambil penafsiran sahabat yang lebih ahli jika
terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para sahabat.
7. Mengutamakan tafsîr
bi al-Ma’tsûr dari pada bi al-Ra’yi.
8. Menerima
Hadits-hadits sebagai bayan terhadap al-Qur’an, kecuali ayat yang telah
diungkapkan dengan shighat hasr, seperti ayat tentang makanan yang diharamkan (
Sumber:www.persatuanislam.or.id).
2.3 Peran Ormas Dalam Islam
1. Melakukan pemurnian
akidah umat Islam yang selama ini mengalami penyimpangan dan menjurus kepada
kesyirikan yang dilakukan dengan menyebarkan kesadaran dan pemahaman tentang
akidah Islam yang benar di tengah-tengah kaum Muslimin.
2. Membentengi umat
Islam untuk tetap berpegang teguh pada aqidah salimah dengan
ilmu syar’i yang mantap dari serangan musuh-musuh Islam yang ingin
menghancurkan umat Islam lewat pemikiran mereka.
3. Membentengi umat
Islam dari serangan kristenisasi.
4. Mengarahkan umat
Islam kepada peningkatan keilmuan ummat agar mereka mampu membela Islam dan
menjaga identitas keislaman dan akidah mereka secara benar.
5. Menyelamatkan umat
Islam dari rencana-rencana penyebar aliran-aliran sesat dan menghadapi mereka
dengan cara-cara yang legal dan berusaha menyingkap tujuan-tujuan mereka dan
membedah kesalahan ideologi mereka.
6. Melakukan penyadaran
kepada umat Islam mengenai bahaya dan kesalahan keyakinan aliran-aliran sesat
itu serta mengungkapkannya kepada publik dengan argumen yang jelas dan atas
dasar pemahaman dan ilmu yang benar.
7. Membentengi semua
kalangan baik generasi muda wanita orang dewasa atau anak-anak yang menjadi
incaran budaya-budaya pendatang yang mengajak orang kepada permisifme dan
memberontak terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur dan mendorong terjadinya
kekerasan tindak kejahatan dan prilaku amoral lainnya.
8. Meningkatkan kualitas
hidup umat Islam dalam bidang agama, pendidkan, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.4 Sikap
Umat Islam Terhadap Munculnya Ormas
a) Sikap fanatik,
Menolak atau membenci organisasi lain. Sikap ini ditujukan oleh seseorang atau
sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi lain yang diluar organisasinya
sendiri itu tidak benar dan merasa bahwa hanya organisasinya sendirilah yang
benar baik dalam pergerakan, pemahaman, manhaj, dan lain sebagainya.
b) Lebih membanggakan
organisasi lain daripada organisasinya sendiri. Sikap ini ditujukan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi lain selain
organisasinya sendiri itu lebih baik dari pada organisasinya sendiri, hal ini
terjadi karena ada kekecewaan atau ketidakpuasan yang ia dapatkan dalam
organisasinya yang ia berkecimpung di dalamnya.
c) Sikap pertengahan.
Yaitu tidak mengklaim hanya organisasinya sendiri yang benar (fanatik) dan
tidak mengklaim bahwa organisasi lain itu tidak benar. Sikap pertengahan ini
diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa perbedaan dalam berorganisasi
masyarakat itu adalah sebuah rahmat yang perlu disatukan dalam bentuk kerjasama
dan menjalin hubungan yang baik antar ormas-ormas islam, tidak menganggap
mereka adalah lawan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hampir semua ormas Islam yang
muncul di dunia Islam dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan yang mendesak
dalam bidang keagamaan. Di antaranya adalah adanya penyimpangan yang dilakukan
oleh umat Islam sendiri dari agama yang lurus (Islam) maupun serangan dari
pihak luar yang berusaha mencemari pemikiran umat Islam dengan akidah-akidah
sesat serta budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Keterbelakangan umat Islam inilah yang mendorong para tokoh Muslim membentuk
organisasi untuk menghimpun kekuatan demi mengembalikan umat Islam ke jalan
yang lurus sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.2 Saran
Sikap merasa diri paling berhak
dalam menafsirkan Al-Qur’an atau hadits semaunya, merasa dialah yang paling
benar dan yang lain salah, menganggap pemahaman umat Islam tentang agama selama
ini keliru, pandangan bahwa kebenaran itu milik Allah dan hanya Dia yang berhak
memvonis sesat, sampai kepada faham bahwa Allah tidak menilai ibadah seseorang
melainkan hatinya sehingga cenderung meremehkan agama dan sekuler, dan lain
sebagainya, semua dalih itu telah menyebabkan perbedaan pendapat yang memicu
perpecahan di kalangan umat Islam.
Satu yang perlu diketahui bahwa,
suatu faham yang tidak difatwakan sebagai aliran sesat, tidak selalu berarti
faham itu lurus dan benar. Sebab apa yang hakikatnya lurus dan benar seyogianya
tidak memunculkan masalah dalam praktiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Djamaluddin, M. Amin. Kupas
Tuntas Kesesatan & Kebohongan LDII. Jakarta: Gema Insani,
2008.
Idahram, Syaikh. Sejarah
Berdarah Sekte Salafi Wahabi – Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama.
Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2011.
Majelis Diktilitbang dan LPI PP
Muhammadiyah. 1 Abad Muhammadiyah – Gagasan Pembaruan Sosial Keagamaan.
Jakarta: Buku Kompas, 2010.
Muhammad, Nur Hidayat. Benteng
Ahlussunah wal Jama’ah – Menolak Faham Salafi, Wahabi, MTA, Hizbut Tahrir dan
LDII. Kediri: Nasyrul `ILMI Publishing, 2012.
Navis, KH. Abdurrahman, Muhammad
Idrus Ramli, Faris Khoirul Anam.Risalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah – dari
Pembiasaan Menuju Pemahaman dan Pembelaan Akidah-Amaliah NU. Surabaya:
Khalista, 2012.
Rahmat, M. Imdadun. Arus
Baru Islam Radikal – Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia.
Jakarta: Erlangga, 2007.
Ramli, Muhammad Idrus. Pengantar
Sejarah Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Surabaya: Khalista, 2011.
Ridwan. Paradigma Politik
NU – Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik. Purwokerto: STAIN Purwokerto
Press, 2004.
Supriatna, Nana. Sejarah
– Untuk Kelas XI SMA. Jil.2. Bandung: Grafindo Media Pratama, 2008.
Sumber :
http://ipina10.blogspot.com/2013/03/makalah-organisasi-masyarakat-islam-di.html